KODE ETIK MEDIA KLIKBERITA.ONLINE

Pembukaan

Kode Etik Media Klikberita.online disusun sebagai pedoman moral, profesional, dan hukum bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, serta pihak terkait dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Kode etik ini berlandaskan pada prinsip kebenaran, keadilan, akurasi, independensi, dan tanggung jawab sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Pasal 1 — Independensi dan Integritas

  1. Klikberita.online bersifat independen, tidak memihak kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu.

  2. Setiap wartawan dan redaksi wajib menjaga integritas, tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas berita.

  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Klikberita.online dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 2 — Akurasi dan Kebenaran Informasi

  1. Setiap berita wajib diverifikasi dengan sumber yang jelas, akurat, dan dapat dipercaya.

  2. Klikberita.online mengedepankan asas cover both sides (mendengarkan kedua pihak) dalam setiap pemberitaan.

  3. Kesalahan dalam pemberitaan wajib segera diperbaiki dengan pemuatan ralat, koreksi, atau klarifikasi secara terbuka.

Pasal 3 — Tanggung Jawab Sosial dan Etika Publik

  1. Klikberita.online berkomitmen menyajikan berita yang mendidik, mencerdaskan, dan membangun kesadaran sosial masyarakat.

  2. Media tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, sadisme, pornografi, ujaran kebencian, maupun provokasi SARA.

  3. Klikberita.online menghormati hak privasi, martabat, dan kehormatan individu dalam pemberitaan.

Pasal 4 — Sumber dan Hak Narasumber

  1. Identitas narasumber dilindungi, kecuali atas permintaan hukum atau kepentingan publik yang lebih besar.

  2. Narasumber memiliki hak untuk menolak wawancara atau memberikan informasi di luar konteks yang disepakati.

  3. Klikberita.online dilarang melakukan penyamaran atau manipulasi sumber berita tanpa alasan kuat dan kepentingan publik yang jelas.

Pasal 5 — Pemberitaan Digital dan Media Sosial

  1. Dalam distribusi berita melalui media digital, Klikberita.online wajib menjaga keaslian dan konteks informasi.

  2. Penggunaan foto, video, dan data digital harus sesuai dengan etika jurnalistik dan hak cipta.

  3. Wartawan dan staf redaksi wajib menjaga citra profesional di media sosial, serta tidak menyebarkan opini pribadi yang dapat menurunkan kredibilitas media.

Pasal 6 — Hak Jawab dan Koreksi

  1. Klikberita.online memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

  2. Permintaan hak jawab atau koreksi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Dewan Pers dan kebijakan redaksi.

Pasal 7 — Penegakan Kode Etik

  1. Pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan ditindak sesuai mekanisme internal redaksi.

  2. Setiap anggota redaksi wajib menandatangani dan memahami isi Kode Etik Media Klikberita.online sebagai bentuk komitmen profesionalisme.

Penutup

Kode Etik Media Klikberita.online menjadi pedoman utama dalam menjaga kepercayaan publik, memperkuat profesionalisme, serta menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Ditetapkan di Bombana
Pada: [Tanggal Penetapan]
Pimpinan Redaksi Klikberita.online

(Tanda tangan dan stempel redaksi)

Apakah Anda ingin saya bantu buatkan versi resmi dalam format dokumen (.docx atau PDF) agar bisa langsung digunakan dan ditandatangani?

Anda bilang:

BUAT PEDOMAN CYBER MEDIA B

ChatGPT bilang:

Berikut contoh PEDOMAN SIBER MEDIA (CYBER MEDIA) yang dapat digunakan oleh Media Klikberita.online (atau disingkat “Media B”) — disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers dan prinsip jurnalisme digital yang bertanggung jawab:

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER (MEDIA B)

Media Klikberita.online

I. Pendahuluan

Pedoman ini disusun sebagai acuan etika dan profesionalisme bagi seluruh pengelola, wartawan, kontributor, dan pengguna platform Klikberita.online dalam memproduksi, mengelola, dan menyebarluaskan konten jurnalistik di ranah digital (media siber).
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (2012), Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip-prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.

II. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh aktivitas publikasi konten di situs web utama Klikberita.online, media sosial resmi, dan platform digital lain yang berada di bawah pengelolaan redaksi.

III. Prinsip Umum

  1. Kebenaran dan Akurasi:
    Setiap berita wajib berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi.

  2. Keadilan dan Keberimbangan:
    Dalam pemberitaan, semua pihak yang terkait harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.

  3. Independensi:
    Redaksi bebas dari intervensi pihak luar, baik politik, ekonomi, maupun pribadi.

  4. Profesionalisme:
    Setiap wartawan dan pengelola wajib bekerja sesuai standar etika jurnalistik dan hukum yang berlaku.

IV. Verifikasi Berita

  1. Berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

  2. Jika berita tidak dapat diverifikasi dengan cepat karena keterbatasan waktu (misalnya berita mendesak), redaksi wajib mencantumkan keterangan bahwa informasi tersebut masih perlu konfirmasi.

  3. Setelah konfirmasi diperoleh, berita harus diperbarui sesegera mungkin untuk menjaga akurasi.

V. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Klikberita.online memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan komentar, opini, atau unggahan lain dengan tetap menghormati etika publik.

  2. Setiap pengguna wajib bertanggung jawab atas isi komentar dan dilarang:

    • Menyebarkan fitnah, kebencian, SARA, pornografi, atau hoaks.

    • Mengandung ujaran yang melanggar hukum atau hak privasi orang lain.

  3. Redaksi berhak menghapus atau menonaktifkan komentar yang melanggar aturan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

VI. Hak Jawab dan Koreksi

  1. Klikberita.online memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan.

  2. Permintaan hak jawab atau koreksi harus disampaikan secara tertulis kepada redaksi melalui email resmi: redaksi@klikberita.online.

  3. Redaksi wajib menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan Dewan Pers.

  4. Berita yang telah dikoreksi harus diberi keterangan “Diperbarui” atau “Dikoreksi” beserta waktu pembaruan.

VII. Tanggung Jawab Hukum

  1. Setiap konten yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab redaksi Klikberita.online.

  2. Redaksi tidak bertanggung jawab atas dampak hukum dari komentar atau unggahan pengguna yang melanggar hukum, namun tetap akan menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan mekanisme moderasi.

VIII. Penghapusan Berita (Takedown)

  1. Penghapusan berita hanya dilakukan jika terbukti melanggar hukum, etika, atau berdasarkan putusan Dewan Pers.

  2. Permintaan penghapusan karena alasan non-etis (misalnya tekanan pihak tertentu) tidak akan dipenuhi kecuali memenuhi syarat profesionalisme dan tanggung jawab sosial.

IX. Media Sosial dan Distribusi Digital

  1. Dalam mendistribusikan berita melalui media sosial, redaksi wajib menjaga konteks dan tidak menyesatkan judul atau isi berita.

  2. Wartawan dan pengelola dilarang memposting opini pribadi yang dapat merusak kredibilitas media.

X. Penegakan Pedoman

  1. Pelanggaran terhadap Pedoman ini akan ditindak secara internal melalui mekanisme etik redaksi.

  2. Pimpinan redaksi berhak memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pemberhentian kerja sama.

XI. Penutup

Pedoman ini menjadi bagian tak terpisahkan dari komitmen Klikberita.online dalam menjaga profesionalisme jurnalistik, etika digital, dan kepercayaan publik. Pedoman ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi dan regulasi media siber di Indonesia.

Ditetapkan di Pangkalpinang
Tanggal: 17/8/2025
Pimpinan Redaksi Klikberita.online

NURUL IKHSAN